![]() |
| Satpol PP-WH bersama Polri dan Unsur Subdenpom mengawal aktivitas pedagang musiman di Alun-alun Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh (5/1) |
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Aktivitas pedagang musiman yang kembali menguasai trotoar hingga badan jalan di kawasan Alun-alun Kota Bireuen memicu penertiban aparat. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen bersama TNI/Polri, Subdenpom turun langsung melakukan penertiban, Senin (5/1/2026), guna mengurai kemacetan sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik di pusat kota.
Kepala Satpol PP-WH Bireuen, Chairullah Abed., SE melalui Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib), Zulkarnain., SE, mengatakan penertiban dilakukan sebagai respons atas semakin semrawutnya kawasan Alun-alun akibat aktivitas berdagang di zona terlarang.
“Penertiban ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas dan ketertiban umum. Aktivitas pedagang di trotoar dan badan jalan jelas berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu mobilitas kendaraan di pusat kota,” kata Zulkarnain kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pascabencana yang melanda wilayah Aceh dan Sumatra, jumlah pedagang musiman di Bireuen meningkat signifikan. Kondisi tersebut dimanfaatkan sebagian pedagang untuk berjualan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan, termasuk sepanjang Alun-alun Kota. “Padahal lokasi ini sudah berulang kali ditertibkan dan statusnya jelas sebagai area terlarang untuk aktivitas berdagang,” tegasnya.
![]() |
| Satpol PP-WH bersama Tim mengawal aktivitas pedagang musiman di Alun-alun Kota Kabupaten Bireuen, Aceh (5/1) |
Menurut Zulkarnain, penertiban serupa sebelumnya juga pernah dilakukan. Namun, tidak berselang lama, para pedagang kembali menempati area yang sama. Akibatnya, kawasan Alun-alun kembali padat, lalu lintas tersendat, dan wajah pusat Kota Bireuen terlihat kumuh.
Dalam operasi penertiban kali ini, mayoritas pedagang dinilai kooperatif dan bersedia mengosongkan lokasi. Meski demikian, satu pedagang dilaporkan sempat menolak dan bersikeras tetap berjualan.
“Bahkan sempat terjadi adu argumen. Yang bersangkutan melontarkan kata-kata kasar kepada petugas dan melakukan tindakan tidak pantas,” ungkap Zulkarnain.
Meski diwarnai ketegangan, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP-WH, Polri, dan unsur Subdenpom tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Hingga akhirnya seluruh pedagang berhasil dipindahkan dari kawasan Alun-alun Kota Bireuen.
Zulkarnain menegaskan, pihaknya akan menempatkan personel di lokasi untuk mencegah pedagang musiman kembali berjualan di area terlarang. “Kami akan siaga di lokasi sebagai langkah antisipasi. Harapannya, kawasan Alun-alun bisa kembali tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Kabid Penertiban.
REAKSIONE.ID Dalam pemberitaan sebelumnya (22/12/2025);
AF, pedagang musiman asal Kabupaten Bener Meriah, mengaku berjualan di lokasi tersebut karena merasa mendapat izin dari pengelola pasar harian. Ia menyebutkan, setiap pedagang diwajibkan membayar retribusi kebersihan sebesar Rp3.000 dan biaya lapak Rp10.000 per hari, yang dikutip langsung oleh petugas berompi dinas.
“Kami berjualan karena diarahkan dan diminta membayar. Kalau memang dilarang, lalu bagaimana dengan uang yang sudah kami setorkan?” ujar AF dengan nada heran.
Keluhan serupa disampaikan AY, pedagang makanan ringan. Ia mengaku setiap hari harus menyetorkan uang kepada petugas yang mengaku mewakili dinas terkait atau pengelola pasar. “Saya sendiri dikutip Rp5.000 per hari sebagai pembayaran resmi,” ungkapnya.
Sementara itu, AZ, pedagang durian musiman, menyebutkan bahwa dirinya diwajibkan membayar hingga Rp20.000 dengan alasan biaya kebersihan dan lapak. Ia mengaku berjualan atas sepengetahuan petugas pasar harian (haria).
“Yang membuat kami kecewa, saat Satpol PP-WH datang menertibkan, tidak satu pun petugas yang sebelumnya menarik uang dari kami terlihat di lokasi. Mereka seolah menghilang,” kata AZ. (**)


0 Komentar