Breaking News

Penertiban Alun-alun Bireuen: Retribusi Berbayar, Petugas Menghilang

Pedagang Musiman di Alun-alun Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Aceh (22/12) 


 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Aktivitas pedagang musiman yang kian menjamur di kawasan Alun-alun Kota Juang, Kabupaten Bireuen, memunculkan polemik baru. Di satu sisi, para pedagang mengaku dipungut biaya kebersihan dan lapak oleh oknum yang mengatasnamakan dinas atau pengelola pasar. Namun di sisi lain, kawasan tersebut justru dinyatakan sebagai zona terlarang untuk aktivitas berjualan.

Kondisi itu terpantau, Senin (22/12/2025), ketika Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen melakukan penertiban pedagang musiman sejak sore hingga malam hari. Penertiban dilakukan menyusul meningkatnya kesemrawutan lalu lintas dan kepadatan pengunjung di sekitar alun-alun.

AF, pedagang musiman asal Kabupaten Bener Meriah, mengaku berjualan di lokasi tersebut karena merasa mendapat izin dari pengelola pasar harian. Ia menyebutkan, setiap pedagang diwajibkan membayar retribusi kebersihan sebesar Rp3.000 dan biaya lapak Rp10.000 per hari, yang dikutip langsung oleh petugas berompi dinas.

“Kami berjualan karena diarahkan dan diminta membayar. Kalau memang dilarang, lalu bagaimana dengan uang yang sudah kami setorkan?” ujar AF dengan nada heran.

Keluhan serupa disampaikan AY, pedagang makanan ringan. Ia mengaku setiap hari harus menyetorkan uang kepada petugas yang mengaku mewakili dinas terkait atau pengelola pasar. “Saya sendiri dikutip Rp5.000 per hari sebagai pembayaran resmi,” ungkapnya.

Sementara itu, AZ, pedagang durian musiman, menyebutkan bahwa dirinya diwajibkan membayar hingga Rp20.000 dengan alasan biaya kebersihan dan lapak. Ia mengaku berjualan atas sepengetahuan petugas pasar harian (haria).

“Yang membuat kami kecewa, saat Satpol PP-WH datang menertibkan, tidak satu pun petugas yang sebelumnya menarik uang dari kami terlihat di lokasi. Mereka seolah menghilang,” kata AZ.

Menjamurnya pedagang musiman di kawasan Alun-alun Kota Juang tidak hanya memicu polemik retribusi, tetapi juga berdampak pada kemacetan dan terganggunya fungsi ruang publik. Kawasan tersebut sejatinya ditetapkan sebagai area terbuka hijau dan ruang publik yang bebas dari aktivitas perdagangan.

Satpol PP-WH Bireuen menegaskan penertiban dilakukan sesuai aturan, mengingat alun-alun termasuk kawasan larangan untuk berjualan. Petugas juga disiagakan hingga malam hari guna mencegah pedagang kembali menggelar lapak.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bireuen, Zaldi AP, belum terkonfirmasi untuk dimintai penjelasan terkait dugaan pungutan retribusi kebersihan dan lapak yang dikeluhkan para pedagang.

Persoalan ini menyoroti lemahnya koordinasi antarlembaga serta perlunya transparansi pengelolaan ruang publik dan retribusi daerah, agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya