
Ilustrasi nasabah SPP PNPM Kecamatan Jeunieb menyetor sisa tunggakan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, Aceh
BIREUEN, REAKSIONE.ID | Sejumlah nasabah Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Kecamatan Jeunieb mulai melunasi sisa tunggakan pinjaman melalui Kejaksaan Negeri Bireuen. Pengembalian setelah ada kesepakatan sejak persoalan tersebut bergulir ke tanah hukum, Jumat (12 Desember 2025)
Anwar, Ketua Pengelola SPP PNPM Jeunieb, menegaskan bahwa dana yang dikelola tersebut merupakan modal bersama 43 gampong yang dihimpun sejak 2011 melalui mekanisme musyawarah kecamatan. “Ini bukan anggaran APBA maupun APBK. Semua bersumber dari dana hibah pusat yang digulirkan kembali kepada masyarakat,” ujar Anwar.
Salah satu nasabah, Wardiah (50) dari Gampong Meunasah Tambo, mengaku telah melunasi sisa pinjaman sebesar Rp2.292.000. Ia meminjam Rp10 juta dan sebagian besar sudah dikembalikan sebelumnya.
“Tunggakan itu sudah kami setor dua hari lalu ke Kejaksaan. Hanya saja bukti setoran dan pengembalian agunan berupa sertifikat belum kami terima karena jaringan PLN masih terganggu pascabencana banjir,” kata Wardiah.
Ia menyebutkan, proses penyetoran dilakukan oleh anaknya langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Nasabah lainnya, Siti Nurmasyitah (35) dari Gampong Blangme Barat, juga mengaku memiliki itikad melunasi pinjaman sebesar Rp2 juta. Beberapa kali ia telah menyetor angsuran bulanan, namun bukti pembayaran hilang saat banjir besar melanda wilayah tersebut pada 2020.
“Niat melunasi itu memang selalu ada, tapi kondisi ekonomi kami sangat terbatas. Namanya hutang, tentu wajib dibayar. Saya juga pernah dipanggil ke kantor camat dan ke meunasah bersama pihak Kejaksaan untuk membicarakan tunggakan ini,” ujarnya.
Kisah serupa disampaikan Suryati (60), nasabah dari Gampong Blangme Barat, yang juga meminjam Rp2 juta. Ia mengatakan, setoran pertama dipotong langsung saat pencairan, sementara angsuran berikutnya dijadwalkan setiap bulan.
“Karena bukti penyetoran hilang terbawa banjir, saya tidak ingat lagi berapa besar dan berapa bulan yang tersisa. Saya berjanji akan membayar, tapi saat ini memang belum mampu,” tutur perempuan lansia itu.
Menurut Anwar, SPP PNPM Jeunieb awalnya berjalan sangat baik. Dari hasil penagihan tunggakan di 43 gampong, pihak kecamatan berhasil mengumpulkan kembali dana sebesar Rp2,2 miliar, yang kemudian digulirkan kembali sebagai modal pinjaman.
“Pada awalnya dana berkembang menjadi Rp2,8 miliar karena adanya keuntungan. Namun setelah pandemi COVID-19, kemampuan bayar masyarakat turun drastis,” jelasnya.
Dari total Rp2,2 miliar pinjaman yang disalurkan kepada nasabah, hanya sekitar Rp600 jutaan yang kembali ke pengelola melalui setoran bulanan. Sisanya masih berada di tangan nasabah di berbagai gampong.
Anwar berharap proses penertiban yang melibatkan Kejaksaan Negeri Bireuen dapat mempercepat pemulihan dana bergulir ini sehingga dapat kembali dimanfaatkan oleh perempuan pelaku usaha mikro di Jeunieb.(**)
0 Komentar