Breaking News

DPRK dan Pemkab Bireuen Sepakati Tiga Rancangan Qanun Strategis

Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026  di ruang sidang utama DPRK Bireuen, Selasa (23/12).

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen bersama Pemerintah Kabupaten Bireuen secara resmi menyetujui tiga Rancangan Qanun (Raqan) untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen. Kesepakatan tersebut diambil dalam penutupan Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang sidang utama DPRK Bireuen, Selasa (23 Desember 2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Bireuen Juaniadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I Surya Dharma, S.H., dan Wakil Ketua II Muslem Abdullah. Turut hadir Bupati Bireuen H. Mukhlis, S.T., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris DPRK, para anggota dewan, serta jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pemkab Bireuen.

Tiga Rancangan Qanun yang disetujui bersama meliputi Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2026, Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK, serta Rancangan Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bireuen.

Ketua DPRK Bireuen Juaniadi dalam sambutannya menegaskan, setelah disepakati bersama, Rancangan Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2026 akan segera disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia berharap, program dan alokasi anggaran yang telah disepakati dapat direalisasikan tepat waktu dan sesuai peruntukannya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. “Pelaksanaan APBK diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor,” ujar Juaniadi.

Sementara itu, Bupati Bireuen H. Mukhlis dalam pidatonya menyampaikan apresiasi atas masukan, saran, dan pandangan seluruh fraksi DPRK terhadap Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, seluruh masukan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan ke depan.

Ia mengakui, meskipun banyak program telah dan akan dilaksanakan, masih terdapat sejumlah kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam APBK murni 2026. Hal tersebut, kata dia, tidak terlepas dari keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Kami tidak ingin memaksakan kebijakan anggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas keuangan daerah dan menjadi beban di masa mendatang,” tegas Mukhlis.

Bupati juga menyoroti masih adanya kewajiban anggaran yang belum tertampung, khususnya terkait penanganan bencana hidrometeorologi yang baru-baru ini melanda Kabupaten Bireuen. Untuk itu, ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian bersama dan diprioritaskan dalam pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.

“Sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat dibutuhkan agar kebutuhan mendesak masyarakat, terutama pascabencana, dapat tertangani secara optimal,” pungkasnya.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya