Breaking News

MK Tegaskan Anggota Polri Aktif Dilarang Rangkap Jabatan Sipil

Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (ist) 

 JAKARTA, REAKSIONE.ID | 
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih berstatus aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan di instansi sipil. Putusan ini menegaskan batas tegas antara peran aparat kepolisian dan birokrasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus. Keduanya menggugat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

MK menyatakan, frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, MK menilai keberadaan frasa itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk tetap menjabat posisi di luar institusinya tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

“Rumusan penjelasan tersebut mengaburkan batasan mengenai kewajiban anggota Polri untuk mundur dari dinas aktif ketika menduduki jabatan di luar institusi kepolisian,” demikian petikan amar putusan MK.

Mahkamah menegaskan, prinsip utama yang harus dijaga adalah netralitas dan profesionalitas Polri, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Anggota kepolisian dituntut fokus menjalankan tugas penegakan hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat tanpa terlibat langsung dalam urusan administratif pemerintahan sipil.

Putusan ini juga diharapkan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk tidak lagi menempatkan perwira Polri aktif pada jabatan sipil, kecuali yang telah mengundurkan diri atau pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat dapat mengakses salinan lengkap putusan melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi di www.mkri.id pada menu Putusan.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya