Breaking News

Kejari Bireuen Bersama DPMG-PKB Gelar Pembinaan Hukum bagi Keuchik se-Kecamatan Gandapura

Keuchik se-Kecamtan Gandapura Ikuti Penyuluhan hukum di Balai Desa Kecamatan, Kabupaten Bireuen, Aceh (19/11) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Seksi Intelijen menggelar penyuluhan hukum program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bagi seluruh keuchik se-Kecamatan Gandapura, Rabu (19/11/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Balai Desa Kecamatan ini menjadi ruang edukasi hukum terkait tata kelola pemerintahan gampong dan pemanfaatan dana desa agar lebih akuntabel.

Pembinaan tersebut menghadirkan pemateri dari Kejari Bireuen, Kepala Seksi Intelijen Wendy Yuhfrizal, S.H, serta diikuti para keuchik dari seluruh gampong di Gandapura. Hadir pula Plt. Kepala DPMG-PKB Bireuen Musni Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev, Camat Gandapura Azmi, S.Ag, dan unsur Muspika.

Dalam paparannya, Wendy Yuhfrizal menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh para aparatur gampong terhadap kewenangan, pertanggungjawaban, hingga mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBDes). Menurutnya, pengetahuan hukum merupakan bekal utama untuk mencegah potensi kesalahan administrasi maupun tindak pidana dalam pengelolaan dana desa.

“Kita membina para pemangku kepentingan di gampong agar mereka memiliki bekal pemahaman hukum yang kuat. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih tertib dan sesuai aturan,” ujar Wendy.

Camat Gandapura, Azmi, S.Ag, memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Ia menyebut pembinaan hukum menjadi sangat penting, khususnya bagi para keuchik yang baru dilantik.

Azmi menegaskan bahwa pengelolaan dana desa yang baik akan mendukung proses pengawasan, evaluasi program, serta mempercepat capaian pembangunan yang direncanakan di tingkat gampong.

Plt. Kadis DPMG-PKB Bireuen, Musni Syahputra, S.IP., M.Ec.Dev, dalam arahannya menyoroti pentingnya optimalisasi Badan Usaha Milik Gampong (BUMG/Bumdesa). Ia menegaskan bahwa badan usaha desa harus memiliki struktur pengelola yang lengkap, manajemen terbuka, dan unit usaha yang berjalan aktif.

Musni juga mengingatkan kewajiban alokasi 20 persen Dana Desa tahun 2025 untuk ketahanan pangan. Anggaran tersebut harus dikelola melalui Bumdesa dengan perencanaan matang, termasuk proposal usaha yang jelas, administrasi tertib, RAB yang tepat, serta analisis kelayakan usaha yang terukur.

Selain itu, ia menekankan pentingnya ketertiban dalam pengelolaan pajak desa agar terhindar dari potensi penyimpangan. Ia juga mendorong keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi keuchik serta perangkat desa sebagai bentuk perlindungan kerja, serta pemanfaatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

Kegiatan berlanjut dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu Kabid Pemerintahan Mukim dan Gampong DPMG-PKB, Juliadi, SE. Para Keuchik memanfaatkan sesi tersebut untuk mengajukan beragam pertanyaan terkait mekanisme pengawasan dana desa, prosedur administrasi sesuai regulasi, hingga perencanaan program yang tepat sasaran.

Melalui penyuluhan ini, Kejari Bireuen dan DPMG-PKB berharap kapasitas aparatur gampong semakin kuat sehingga pengelolaan pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan dini agar tata kelola dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(AAP) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya