Breaking News

Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Rehabilitasi pemulihan Nama Baik dua orang Guru dari Sulawesi (13/11) 

 JAKARTA, REAKSIONE.ID - 
Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, sebagai bentuk pemulihan nama baik dan penghormatan terhadap profesi pendidik. Keputusan ini diambil setelah Presiden menerima berbagai aspirasi masyarakat, laporan dari pemerintah daerah, serta rekomendasi sejumlah pihak yang menilai kedua guru tersebut layak mendapatkan keadilan.

Penandatanganan surat keputusan rehabilitasi dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025), sesaat setelah beliau tiba kembali di tanah air usai melaksanakan kunjungan kenegaraan ke Australia.

Dengan diterbitkannya surat tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan harkat, martabat, dan hak-hak sipil Abdul Muis dan Rasnal yang sempat tercoreng akibat proses hukum yang kini dinilai tidak lagi relevan. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Presiden Prabowo untuk menegakkan keadilan restoratif, khususnya bagi para guru dan tenaga pendidik yang berperan penting dalam membangun generasi bangsa.

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi warganya, terutama mereka yang telah mengabdikan diri di dunia pendidikan.

“Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Ketika ada ketidakadilan menimpa mereka, negara wajib turun tangan untuk meluruskan,” ujar Presiden seperti disampaikan oleh Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden.

Usai menerima surat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal menyampaikan rasa haru dan terima kasih kepada Presiden Prabowo. Keduanya mengaku tak menyangka perhatian sebesar itu datang langsung dari Kepala Negara.

“Kami sangat bersyukur. Ini bukan hanya soal nama kami, tapi juga martabat guru di seluruh Indonesia,” ujar Abdul Muis.

Rasnal menambahkan, ia berharap langkah Presiden ini menjadi contoh bagi penegakan keadilan di masa depan, agar tidak ada lagi tenaga pendidik yang menjadi korban kesalahpahaman atau proses hukum yang tidak proporsional.

Kebijakan rehabilitasi ini mendapat sambutan positif dari kalangan pendidik dan masyarakat luas. Banyak pihak menilai keputusan tersebut mencerminkan kepedulian dan empati Presiden Prabowo terhadap dunia pendidikan, serta menjadi preseden baik dalam penegakan hak asasi dan perlindungan profesi guru di Indonesia.(BPMI Setpres) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya