
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., Luncurkan program Bebas Pasung, Dorong Penanganan Kemanusiaan dan Hapus Stigma terhadap ODGJ (10/11)
ACEH TIMUR, REAKSIONE.ID | Upaya serius Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam menegakkan nilai kemanusiaan kembali ditunjukkan melalui peluncuran Program Aceh Timur Bebas Pasung. Program tersebut secara resmi dicanangkan oleh Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., di Aula Serbaguna Idi, Senin (10/11/2025).
Momentum peluncuran itu turut diwarnai dengan aksi nyata: Bupati Al-Farlaky secara langsung menjemput Murhaban, seorang warga yang selama ini dipasung di Kecamatan Peureulak Barat, untuk dirujuk berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh.
“Ya, hari ini bertepatan dengan launching program Aceh Timur Bebas Pasung. Kami menjemput saudara Murhaban untuk dibawa berobat ke RSJ Banda Aceh. Program ini hasil kerja sama dengan pihak RSJ Banda Aceh yang hadir langsung bersama direkturnya, dr. Hanif, dan jajaran manajemen,” ujar Al-Farlaky.
Bupati menjelaskan, saat ini di Aceh Timur masih terdapat 11 kasus pasung, di mana enam di antaranya akan segera dijemput untuk menjalani perawatan di Banda Aceh. Adapun lima kasus lainnya masih menunggu kesiapan keluarga untuk dilakukan penanganan medis.
“Kita minta keluarga pasien untuk bermusyawarah menentukan waktu yang tepat. Begitu siap, petugas akan segera menjemput mereka,” ujarnya menambahkan.
Lebih jauh, Al-Farlaky menegaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan jiwa di Puskesmas se-Aceh Timur telah disiagakan untuk memberikan pelayanan kepada pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) di wilayah masing-masing.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Aceh Timur, jumlah ODGJ di daerah itu mencapai 1.208 orang, di mana sekitar 798 orang di antaranya tergolong ODGJ berat. Sebagian kasus disebabkan oleh penyalahgunaan narkoba (NAFZA) yang turut memicu gangguan mental serius.
“Kita berharap angka ini menurun secara bertahap. Namun, butuh dukungan semua pihak, terutama keluarga dan lingkungan sekitar. Jangan ada lagi stigma negatif terhadap ODGJ. Mereka juga manusia, dan tindakan pemasungan itu jelas melanggar hak asasi manusia,” tegas Al-Farlaky.
Bupati juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan gangguan jiwa tidak ragu melapor atau berkonsultasi kepada aparat desa maupun tenaga medis setempat.
Sementara itu, Direktur RSJ Banda Aceh, dr. Hanif, menegaskan bahwa pemasungan terhadap pasien gangguan jiwa tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Walaupun mereka mengalami gangguan jiwa, tetap tidak boleh dipasung. Mereka juga merasakan sakit ketika dijepit kayu atau dirantai. Kita punya tenaga medis dan terapi yang sesuai prosedur untuk menanganinya,” ujar dr. Hanif.
Ia menambahkan, penyebab gangguan jiwa bisa berasal dari banyak faktor, mulai dari tekanan sosial, permasalahan keluarga, hingga dampak penyalahgunaan narkoba. Karena itu, dukungan keluarga dan masyarakat menjadi kunci dalam proses penyembuhan.
“Kasus pasung adalah cermin dari minimnya pemahaman dan keterbatasan akses layanan. Dengan kolaborasi pemerintah daerah dan rumah sakit, kita harap tidak ada lagi warga Aceh Timur yang hidup dalam belenggu pasungan,” pungkasnya.(**)
0 Komentar