Breaking News

BPKS: Impor Beras Sabang Berizin Resmi, Pernyataan Mentan Tidak Tepat

Dr. Iskandar Zulkarnaen, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (doc) 

 BANDA ACEH, REAKSIONE.ID | 
Polemik impor beras ke Sabang memanas setelah Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut adanya aktivitas impor ilegal. Namun Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) menegaskan tudingan itu tidak berdasar. Kepala BPKS Sabang, Dr. Iskandar Zulkarnaen, memastikan seluruh proses pemasukan beras dari Thailand dilakukan sesuai ketentuan dan telah mengantongi izin resmi pemerintah pusat.

“Kami tidak pernah bertindak di luar aturan. Izin dari Kementerian Perdagangan ada, dan BPKS memberikan persetujuan sesuai kewenangan. Menyebut impor itu ilegal sangat tidak tepat,” tegas Iskandar dalam keterangannya (24/11).

Iskandar menjelaskan, 250 ton beras asal Thailand masuk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang bukan untuk diperjualbelikan di luar wilayah tersebut, melainkan murni untuk kebutuhan konsumsi masyarakat Sabang. Menurutnya, penyebutan ilegal baru dapat dilekatkan jika proses impor dilakukan tanpa izin dan tanpa koordinasi lintas kementerian.

Iskandar memerinci dasar hukum yang menjadi rujukan BPKS. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 secara eksplisit menyatakan Kawasan Sabang berada di luar daerah pabean dan mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai.

Pasal 9 ayat (6) UU tersebut mengatur bahwa barang konsumsi dari luar daerah pabean untuk kebutuhan penduduk Sabang diberikan pembebasan penuh atas pungutan tersebut. Sementara ayat (7) menegaskan, BPKS berwenang menentukan jumlah dan jenis barang yang dapat menikmati fasilitas itu.

Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 yang kembali menegaskan status Sabang sebagai kawasan bebas tata niaga dan bebas pengenaan pajak serta bea masuk.

“Semua dasar hukum ini jelas. Tidak mungkin kami mengambil langkah tanpa rujukan dan koordinasi pemerintah pusat,” kata Iskandar.

Iskandar menambahkan, proses impor juga berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 mengenai pelimpahan kewenangan pengelolaan Kawasan Sabang. Menurutnya, aturan ini memberi mandat kepada BPKS untuk mengatur arus barang masuk, termasuk kebutuhan konsumsi penduduk.

“Kewenangan itu bukan kami ciptakan sendiri. Pemerintah yang memberikan. Jadi narasi ilegal harus diluruskan agar tidak membingungkan publik,” ujarnya.

Iskandar menegaskan kembali bahwa setiap dokumen impor telah diperiksa secara berlapis. Ia berharap pemerintah pusat dapat melihat persoalan ini secara utuh agar tidak terjadi misinformasi.

“Kami terbuka. Semua proses ada rekamannya, ada izinnya. Tidak ada yang kami sembunyikan,” tutup Iskandar.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya