
Komisioner KND, Dr. Rachmita Maun Harahap, ST., M.Sn., bersama Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST (30/10)
BANDA ACEH, REAKSIONE.ID | Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen untuk memperkuat komitmen dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dorongan itu disampaikan dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi KND terhadap penyelenggaraan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas di Bireuen, Kamis (30 Oktober 2025).
Audiensi yang berlangsung di Banda Aceh tersebut turut dihadiri Bupati Bireuen beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), serta perwakilan berbagai organisasi penyandang disabilitas (Opdis). Forum itu menjadi ruang dialog terbuka untuk memperkuat arah pembangunan daerah yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga tanpa terkecuali.
Komisioner KND, Dr. Rachmita Maun Harahap, ST., M.Sn., menegaskan bahwa implementasi UU Nomor 8 Tahun 2016 belum sepenuhnya berjalan optimal di tingkat daerah. Ia menilai masih terdapat sejumlah tantangan yang harus segera diatasi, seperti keterbatasan anggaran, minimnya fasilitas publik yang ramah disabilitas, serta kurangnya pelibatan penyandang disabilitas dalam forum perencanaan pembangunan seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
![]() |
| Komisioner KND, Dr. Rachmita Maun Harahap, ST., M.Sn bersama Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bireuen, Yusaini (30/10) |
“Pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah. KND mendorong agar rekomendasi dan aspirasi komunitas disabilitas benar-benar ditindaklanjuti, termasuk melalui pelatihan kerja, peningkatan kapasitas UMKM Disabilitas, pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di sektor ketenagakerjaan dan pendidikan, serta percepatan pengesahan Qanun Disabilitas Kabupaten Bireuen,” ujar Rachmita.
Selain itu, KND juga menyoroti belum rampungnya pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Disabilitas di DPRK Bireuen yang dinilai penting sebagai dasar hukum perlindungan hak-hak disabilitas di tingkat lokal.
Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Bireuen, Yusaini, menilai bahwa kebijakan inklusif di Bireuen masih menghadapi kendala dalam aspek pendanaan dan keberlanjutan program.
Sementara itu, Zulfatah, Ketua Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Bireuen, yang juga merupakan penyandang disabilitas rungu, menekankan pentingnya ketersediaan juru bahasa isyarat (JBI) dan akses pelatihan keterampilan bagi penyandang Tuli. Menurutnya, fasilitas dan dukungan tersebut menjadi kunci bagi kaum disabilitas untuk dapat berdaya dan berpartisipasi di dunia kerja.
KND menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial, melainkan membutuhkan sinergi lintas sektor di seluruh perangkat daerah, mulai dari pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, hingga infrastruktur.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bireuen menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi KND dan memperkuat kolaborasi dengan organisasi penyandang disabilitas.
“Pemerintah Kabupaten Bireuen berkomitmen mewujudkan pembangunan yang inklusif. Kami akan menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan KND agar hak-hak penyandang disabilitas dapat terjamin secara nyata,” ujar Bupati.
KND memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi berkelanjutan bersama organisasi disabilitas agar komitmen tersebut tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar terimplementasi dalam kebijakan dan program pembangunan daerah yang berpihak kepada semua.(**)

0 Komentar