Breaking News

Divonis 1 Tahun: Jaksa Ajukan Banding Kasus Foto Syur ke Pengadilan Tinggi Aceh

Sidang Kasus Foto Syur di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh (doc) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta — subsidair kurungan — terhadap terdakwa kasus penyebaran foto tidak senonoh, Aina Fitri binti Aiyub.

Munawal Hadi, SH,.MH melalui Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufrizal, S.H menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan publik.

“Penuntut umum tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan. Perbuatan terdakwa berdampak serius terhadap korban, sehingga majelis hakim seharusnya mempertimbangkan efek hukum dan sosial yang lebih berat,” tegas Wendy, Rabu (…).

Menurut Kejari, selama persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa secara sengaja memperlihatkan dan menyebarkan konten foto eksplisit milik korban kepada sejumlah saksi. Tindakan itu menimbulkan tekanan psikologis dan rasa malu mendalam bagi korban.

Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU telah resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Aceh di Banda Aceh.

“Proses banding sudah kami lakukan. Saat ini kami menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi Aceh,” tambah Wendy.

Langkah hukum ini diambil karena Kejaksaan menilai putusan tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan dan tidak sebanding dengan dampak serius yang ditimbulkan terhadap korban. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada AF, remaja perempuan asal Gampong Peuneulet Tunong, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. AF dinyatakan terbukti bersalah mempertontonkan konten pornografi berupa foto syur melalui media digital.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang II PN Bireuen, Jumat (26/9/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim bersama dua hakim anggota. AF hadir didampingi penasihat hukum, sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen turut hadir dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan, AF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yakni mempertontonkan produk pornografi kepada publik (**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya