Breaking News

Kasus Foto Syur: AF Divonis 1 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta

Sidang Putusan perkara penyebaran Foto Syur di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh (26/9) 

 BIREUEN, REAKSIONE.ID | 
Pengadilan Negeri (PN) Bireuen menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada AF, remaja perempuan asal Gampong Peuneulet Tunong, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen. AF dinyatakan terbukti bersalah mempertontonkan konten pornografi berupa foto syur melalui media digital.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang II PN Bireuen, Jumat (26/9/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim bersama dua hakim anggota. AF hadir didampingi penasihat hukum, sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen turut hadir dalam persidangan.

Pertimbangan Hakim: Perbuatan Terdakwa Langgar Norma Kesusilaan

Majelis hakim menyatakan, AF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yakni mempertontonkan produk pornografi kepada publik.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai norma kesusilaan serta memberikan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya kalangan remaja. Oleh karena itu, terdakwa layak dijatuhi pidana penjara dan denda,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan hukuman:

  • Pidana penjara selama satu tahun
  • Pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana serta memutuskan terdakwa tetap ditahan.

Barang Bukti Disita dan Dimusnahkan

Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Di antaranya:

  • Satu unit handphone OPPO A5s warna biru, dirampas untuk negara;
  • Satu unit handphone VIVO warna hitam, dikembalikan melalui perwakilan desa;
  • Dua lembar tangkapan layar foto milik korban, dimusnahkan;
  • Enam lembar tangkapan layar percakapan antara terdakwa dan saksi, tetap terlampir dalam berkas perkara.

AF juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Tanggapan Jaksa dan Penasihat Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menyatakan menghormati putusan tersebut karena sudah sesuai dengan tuntutan.

“Vonis hakim telah sejalan dengan tuntutan kami, baik dari segi lamanya pidana maupun besaran denda. Kami menilai ini sudah memenuhi rasa keadilan,” ujar JPU usai sidang.

Sementara penasihat hukum AF menyebut akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami akan berkonsultasi dengan keluarga terdakwa untuk menentukan apakah menerima putusan ini atau mengajukan banding,” katanya.

UU Pornografi: Sanksi Tegas bagi Pelaku

Pasal 4 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menyebut, setiap orang dilarang mempertontonkan atau menyebarluaskan produk pornografi yang mengandung muatan eksplisit. Sedangkan Pasal 29 mengatur sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar bagi pelanggarnya.

Dalam konteks ini, hakim mempertimbangkan usia muda terdakwa serta pengakuan yang bersifat kooperatif selama persidangan sebagai alasan meringankan hukuman.

Pesan Hakim: Edukasi dan Pengawasan Digital Diperlukan

Majelis hakim dalam penutup sidang mengingatkan pentingnya edukasi digital bagi remaja serta pengawasan orang tua terhadap aktivitas daring anak-anak mereka.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa penggunaan teknologi dan media sosial harus disertai tanggung jawab. Remaja perlu dibekali pemahaman etika digital agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa hukum akan menindak tegas setiap bentuk penyebaran atau pertunjukan konten pornografi, sekaligus dorongan bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia digital.(**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya