Breaking News

Hindari Kriminalisasi Masyarakat: MK Batalkan Klausul Izin Usaha Hutan Adat

Ilustrasi Hutan Adat Pulau Sumatera (doc) 

 JAKARTA, REAKSIONE.ID
| Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pihak, termasuk perorangan, memiliki izin berusaha untuk mengelola kawasan hutan. Putusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat adat yang selama ini hidup turun-temurun di dalam dan sekitar hutan adat.

Sebelumnya, definisi “perorangan” dalam beleid itu ditafsirkan luas dan berpotensi menjerat masyarakat adat sebagai pelaku usaha ilegal. Mereka terancam menjadi target operasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dikenai denda administrasi, hingga kehilangan hak garap atas lahan yang telah diwarisi puluhan bahkan ratusan tahun.

“Ini koreksi penting agar negara tidak keliru menempatkan masyarakat adat sebagai pelanggar,” ujar Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, Jumat (17/10). Sawit Watch bersama Indonesian Human Rights Committee for Social Justice menjadi pemohon uji materi pasal tersebut ke MK.

Ahli hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Satrio Wicaksono, menilai putusan ini menegaskan kembali prinsip konstitusi yang menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat. “Negara harus membedakan antara korporasi perambah hutan dan komunitas adat yang mengelola hutan berdasarkan kearifan lokal,” katanya.

Putusan MK ini juga disebut akan mendorong evaluasi kebijakan pemerintah terkait program perhutanan sosial, reforma agraria hingga tata kelola izin lahan di daerah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan mempelajari putusan MK dan menyesuaikan kebijakan teknis di lapangan.

Aktivis menilai langkah berikutnya yang paling mendesak adalah percepatan penetapan wilayah adat agar tidak terus berada dalam status “abu-abu” secara hukum.(Ril) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya