Breaking News

Vario Dibeli Cash, Uang Rp27,5 Juta Raib Motor Ditarik

Fitriah (44), warga Gampong Uteun Sikumbong, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, Aceh, korban dugaan penipuan oknum Kepala cabang leasing Mandala Finance, Kendaraan bermotor disita leasing Adira Finance Bireuen (dok) 


 BIREUEN, REAKSIONE.ID | Polemik pembelian sepeda motor Honda Vario 125 CBS SST milik Fitriah (44), warga Gampong Uteun Sikumbong, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen, Aceh, memasuki babak baru.

Fitriah mengaku telah menyerahkan uang Rp27,5 juta untuk membeli motor tersebut secara cash melalui seseorang berinisial JB yang disebutnya mengaku sebagai Kepala Cabang Mandala Finance Pidie Jaya. Namun, kendaraan yang telah berada di tangannya justru ditarik pihak leasing lain, Adira Finance.

Fitriah mengaku kaget ketika motor Honda Vario 125 CBS SST tahun 2025 dengan nomor polisi BL 5481 ZBS tersebut disita dengan alasan adanya tunggakan angsuran selama lima bulan.


"Sekarang Motor disita (ditarik) pihak leasing Adira Finance, JB pun menghilang. Uang Rp27.500 juta raib, saya tertipu dengan JB, bagi kami masyarakat kecil, mengumpulkan uang sebanyak itu bukan mudah, dan saya minta APH melirik atas perlakuan oknum kepala cabang leasing yang telah merugikan nasabah," ujar Fitriah.

Dia mengaku pembayaran Rp27,5 juta dilakukan secara tunai berdasarkan kesepakatan dengan JB. Karena itu, Fitriah mempertanyakan mengapa kendaraan yang menurut pengakuannya telah dibeli secara cash tersebut masih tercatat dalam pembiayaan leasing hingga akhirnya ditarik.

"Bagaimana mungkin motor saya disita, sementara motor tersebut saya beli Cash melalui JB yang mengaku sebagai kepala cabang Leasing Mandala Finance. Bahkan saya telah melunasi uang sebesar Rp27.500juta, karena perjanjian dia kali pembayaran," katanya.

Fitriah berharap persoalan tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Dia meminta keberadaan JB ditelusuri dan pihak yang dianggap bertanggung jawab memberikan penjelasan mengenai status transaksi kendaraan tersebut.

"Saya berharap, pihak kepolisian dapat menjejaki JB dan menggiringnya ke tanah hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan saya juga minta JB untuk segera mengembalikan Motor ataupun semua uang yang telah diterima dari saya," harap Fitriah.

Sementara itu, pihak CV Sri Jaya Motor Bandar Dua (Ulee Gle), Pidie Jaya, memberikan penjelasan terkait asal-usul kendaraan yang dipersoalkan tersebut.

Manager CV Sri Jaya Motor Bandar Dua, Rinaldi, membenarkan Honda Vario 125 CBS SST tahun 2025 itu merupakan unit yang dikeluarkan pihak dealer berdasarkan Purchase Order (PO) dari perusahaan pembiayaan.

Menurut Rinaldi, dealer tidak menentukan sendiri skema pembiayaan kendaraan. Unit dikeluarkan setelah adanya PO dari leasing pembiayaan yang telah disetujui pihak terkait.

"Motor Honda Vario 125 CBS SST tahun 2025 atas nama nasabah, Fitriah dengan masa pembayaran kredit selama satu tahun sesuai uang pendahuluan (DP) sebesar Rp5 juta," kata Rinaldi saat ditemui di showroom/dealer Sri Jaya Motor, Selasa (15/9/2026) sore.

Rinaldi menjelaskan posisi dealer dalam transaksi tersebut sebatas penyedia kendaraan. Sementara urusan pembayaran pembiayaan dilakukan nasabah secara langsung kepada pihak leasing sesuai skema yang disepakati.

"Dealer Sri Jaya Motor hanya sebatas penyedia Unit, sedangkan pembayaran dilakukan sendiri oleh nasabah secara langsung ke pihak Leasing, baik yang dibeli Cash maupun kredit," jelasnya.

Terkait kendaraan Honda Vario 125 CBS SST dengan nomor polisi BL 5481 ZBS atas nama Fitriah, Rinaldi kembali menegaskan unit tersebut dikeluarkan berdasarkan PO dari PT Mandala Finance Cabang Pidie Jaya.

"Nah, menyangkut Motor Honda Vario 125 CBS SST tahun 2025 BL 5481 ZBS atas nama nasabah, Fitriah. Pengeluaran unitnya berdasarkan PO dari Leasing PT Mandala cabang Pidie Jaya, yang disetujui oleh Kepala Cabang (JB) ketika itu," ujar Rinaldi.

Rinaldi menegaskan, persoalan mengenai hubungan pembiayaan, pembayaran angsuran maupun penarikan kendaraan bukan berada pada kewenangan dealer.

Karena kendaraan tersebut disebut ditarik oleh Adira Finance, Rinaldi menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada perusahaan leasing yang melakukan penarikan.

"Terkait persoalan nasabah, Fitriah, yang kendaraan ditarik leasing 'Adira Finance' coba dikonfirmasi langsung ke pihak leasing yang melakukan penyitaan unit," tambahnya.

Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terang, terutama mengenai status pembiayaan kendaraan, dokumen transaksi, aliran pembayaran Rp27,5 juta, pihak yang menerima uang tersebut, serta dasar hukum penarikan kendaraan oleh Adira Finance.

Di sisi lain, keterangan dealer menyebut kendaraan keluar berdasarkan PO Mandala Finance, sementara Fitriah mengaku transaksi dengan JB dilakukan secara cash.

Hingga berita ini dilansir, pihak Adira Finance belum terkonfirmasi, Redaksi akan berupaya, memberi ruang Klarifikasi dan hakjawab baik dari Pihak JB maupun Adira Finance Bireuen untuk keseimbangan pemberitaan. (**) 

0 Komentar

© Copyright 2025 | Reaksione - Portal Berita Terkini dan Terpercaya