BIREUEN, REAKSIONE.ID | Kisah pembelian sepeda motor yang semula diyakini sebagai transaksi tunai berujung polemik. Fitriah (44), warga Bireuen, mengaku kaget setelah sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS tahun 2025 yang dibelinya melalui seseorang bernama JB justru ditarik pihak leasing karena disebut menunggak cicilan selama lima bulan. |
Fitriah mengaku sejak awal transaksi dirinya tidak pernah merasa membeli kendaraan secara kredit. Menurut dia, kesepakatan dengan JB dilakukan dengan skema pembayaran dua kali hingga seluruh kewajiban pembelian kendaraan dilunasi dan BPKB diserahkan.
Namun, sekitar delapan bulan setelah transaksi pertama, kendaraan yang telah digunakan Fitriah ditarik karyawan PT Adira Finance dari rumahnya.
"Saya membeli satu unit motor Honda Vario 125 CBS ISS tahun 2025 melalui saudara JB yang mengatasnamakan dirinya sebagai kepala cabang salah satu leasing," kata Fitriah saat menceritakan kronologi transaksi tersebut.
Menurut Fitriah, transaksi pertama berlangsung pada 6 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah kedai sekaligus bengkel di Keude Peulimbang.
Saat itu, dia menyerahkan uang muka transaksi sebesar Rp20 juta kepada JB."Unit diantar ke rumah sekitar pukul 22.00 WIB. Motor tersebut dibawa dari Ulee Glee, Pidie Jaya menggunakan mobil showroom/dealer CV Sinar Jaya Motor dan diserahkan langsung oleh JB," ujar Fitriah.
Fitriah mengatakan, sejak awal dirinya memahami transaksi tersebut sebagai pembelian tunai dengan mekanisme pembayaran dua tahap. Sisa pembayaran disebut akan diselesaikan dalam beberapa bulan dan setelah pelunasan BPKB diserahkan.
Persoalan mulai muncul ketika waktu yang dijanjikan untuk penyerahan BPKB tiba. Memasuki bulan keempat, Fitriah menghubungi JB untuk menanyakan BPKB. Saat itu, menurut pengakuannya, JB menyampaikan bahwa BPKB belum selesai dan masih dalam proses pengurusan di Samsat Kota Banda Aceh.
Pada 9 Mei 2026, JB kembali mendatangi Fitriah. Kedatangannya disebut untuk menagih sisa pembayaran sekaligus meminta uang agar proses pengurusan BPKB dapat dipercepat.
Fitriah mengaku kembali percaya dan menyerahkan uang Rp7,5 juta kepada JB. "Saat itu saya memberikan Rp7,5 juta sebagai pembayaran pelunasan unit kendaraan. JB juga membuat nota berupa kuitansi yang mencantumkan pembayaran sisa pembelian kendaraan," ungkapnya.
Dengan pembayaran tersebut, Fitriah merasa seluruh kewajiban pembelian kendaraan telah diselesaikan.
Akan tetapi, persoalan justru muncul dua bulan kemudian. Pada 23 Juli 2026, sejumlah karyawan PT Adira Finance dari Bireuen datang ke rumah Fitriah untuk menarik sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BL 5481 ZBS.
Alasannya, kendaraan tersebut disebut memiliki tunggakan angsuran selama lima bulan. Fitriah mengaku terkejut mendengar penjelasan tersebut.
"Bagai tersambar petir. Bagaimana motor yang saya beli dengan uang cash tiba-tiba dinyatakan menunggak cicilan sampai lima bulan?" katanya.
Fitriah kemudian menghubungi JB untuk meminta penjelasan. Dalam komunikasi tersebut, menurut Fitriah, JB mengakui bahwa kendaraan tersebut ternyata dikreditkan atas nama Fitriah.
"Saat saya hubungi, dia (JB) menyatakan motor tersebut memang dikreditkan olehnya atas nama saya," ujar Fitriah.
Fitriah mengaku sempat berusaha mempertahankan kendaraan tersebut agar tidak ditarik. Dia meminta persoalan antara JB dan pihak leasing diselesaikan terlebih dahulu karena dirinya merasa telah membeli kendaraan tersebut melalui transaksi tunai.
Namun upaya itu tidak berhasil. Menurut Fitriah, pihak leasing tetap menarik kendaraan tersebut dan membawanya ke kantor PT Adira Finance. Dia kemudian diberikan batas waktu sampai 27 Juli 2026 untuk menyelesaikan tunggakan cicilan yang disebut telah mencapai lima bulan.
"Motor Vario yang sudah saya gunakan sekitar setengah tahun akhirnya dibawa ke kantor leasing. Saya diberi waktu sampai 27 Juli untuk menyelesaikan tunggakan lima bulan," tuturnya.
Fitriah kemudian mendatangi kantor PT Adira Finance di Kabupaten Bireuen untuk mencari kejelasan.
Namun, menurut dia, persoalan justru semakin rumit. Fitriah mengaku mendapat pernyataan bahwa dirinya juga dapat dilaporkan kepada pihak berwajib berkaitan dengan kendaraan tersebut.
"Saya datang ke kantor untuk mencari penyelesaian. Tetapi saya malah disebut bisa dilaporkan ke pihak hukum terkait persoalan kendaraan itu," katanya.
Fitriah menegaskan dirinya merasa menjadi pihak yang dirugikan karena uang pembelian kendaraan telah diserahkan kepada JB. Dia pun meminta persoalan tersebut segera diselesaikan.
"Saya berharap JB segera menyelesaikan persoalan dengan leasing. Saya ingin motor saya dikembalikan atau seluruh uang yang sudah saya berikan kepada dia dikembalikan," tegasnya.
Fitriah mengatakan persoalan tersebut juga telah berupaya diselesaikan secara kekeluargaan. Dia mengaku telah mendatangi keluarga JB untuk meminta penyelesaian.
Namun, menurut Fitriah, upaya tersebut belum membuahkan hasil. "Awalnya saya mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Tetapi pada akhirnya saya juga yang dipersalahkan. Dari pihak keluarga juga terkesan tidak ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.
Fitriah kini mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Dia menyatakan akan melaporkan kasus itu kepada kepolisian karena merasa dirugikan dan mengaku tertipu dalam transaksi pembelian kendaraan.
Redaksi;
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terang, siapa sebenarnya pihak yang melakukan transaksi kredit, atas nama siapa perjanjian pembiayaan dibuat, ke mana uang Rp27,5 juta yang telah dibayarkan Fitriah, serta bagaimana posisi dealer dan perusahaan pembiayaan dalam transaksi tersebut.
Hingga pemberitaan ditayang, pihak JB, CV Sinar Jaya Motor, dan PT Adira Finance belum terkonfirmasi untuk menyampaikan klarifikasi mengenai status pembelian, dokumen pembiayaan, pembayaran Rp20 juta dan Rp7,5 juta, serta dasar hukum penarikan kendaraan tersebut.
Jika benar terdapat perbedaan antara kesepakatan yang dipahami konsumen dengan dokumen pembiayaan yang tercatat, persoalan ini bukan sekadar sengketa kendaraan. Ada persoalan transparansi transaksi dan perlindungan konsumen yang patut mendapat penjelasan secara terbuka.(**)

0 Komentar